SOSIALISASI DESA BERSINAR (BERSIH DARI NARKOBA) DESA GUNEM

Desa Gunem | 04 November 2024 08:52:57 | Berita Desa | 24 Kali

Gunem, Senin 4 November 2024 bertempat di Balai Desa Gunem dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang dihadiri oleh Pemdes Gunem, BPD, Katar, LPMD, RT/RW, PKK, Posyandu, FAD, Muspika, Dinpermades Kab. Rembang, Satresnarkoba Polres Rembang. 

Sambutan dari Kepala Desa Gunem Bapak M. Ansori "sebelum ada program nasional Desa Bersinar, Gunem tahun sebelumnya lewat KPAD dan FAD sudah menggarkan kegiatan sosialisasi tentang narkoba". 

Sambutan Camat Gunem Bapak Kastari "Desa bersinar ini merupakan program prioritas dari pemerintah, kegiatan ini untuk menjelaskan kepada masyarakat khususnya pemuda tentang dampak buruk dari penggunaan narkoba"

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.[1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotikapsikotropika, dan zat adiktif. (Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Materi diberikan oleh Satresnarkoba Polres Rembang.

Undang - undang RI No 22 Th 1997 tentang Narkotika memberikan pengertian bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi  sampai menghilangkan nyeri dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika menurut undang - undang RI No.05 Tahun 1997 adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Zat adiktif adalah zat atau bahan kimia yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan memengaruhi tubuh, terutama susunan syaraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas mental, emosional dan perilaku. apabila digunakan secara terus menerus akan dapat menimbulkan kecanduan. 

Bahaya dan Pengaruh Narkoba : Ketagihan dan ketergantungan, Terkena dampak campuran zat lain, ancaman kematian mendadak, rawan kecelakaan lalu lintas, tertular penyakit orang lain, terjerat hukum pidana, pemicu tindak kejahatan.  

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung