Selasa, 15 Oktober 2024 bertempat di Balai Desa Gunem telah dilaksanakan Musyawarah Desa Perubahan APBDesa TA 2024 yang dihadiri oleh Pemdes, BPD, LPMD, PKK, Katar, Tomas, Toga, Posyandu, KPAD, dll.
Sesuai dengan permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, seperti halnya bencana nasional dan lain - lain.
Peraturna Desa tentan Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi :
1. Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;
2. Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiaran, dan antar jenis belanja, dan
4. Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan
Musyawarah Desa ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan Perubahan APBDesa TA 2024 yang Telah dirancang oleh Pemerintah Desa. Perubahan APBDesa dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap situasi dan kebutuhan yang bekembang, baik ditingkat Desa maupun kebijkaan Pemerintah pusat yang berimbas pada anggaran Desa. Hal ini termasuk perbaikan alokasi dana untuk berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Unduh Lampiran:
Musdes Penetapan Perubahan APBDEsa DEsa Gunem TA 2024