Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, memberikan panduan yang jelas tentang fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Pembangunan ini difokuskan pada pengelolaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Konsep padat karya tunai ini dirancang agar melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, mulai dari kaum marginal hingga penyandang disabilitas. Proses pelaksanaannya harus bersifat inklusif dan partisipatif, yang berarti keputusan-keputusan penting dalam pelaksanaan kegiatan harus melalui musyawarah desa.
Jenis kegiatan padat karya tunai yang dilaksanakan di Desa Gunem salah satunya bersih - bersih saluran air dikarenakan sudah memasuki musim penghujan.