Dari hasil rapat koordinasi di Kecamatan Gunem yang membahas tentang PPKM Darurat.
Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 03 juli - 20 juli 2021.
salah satunya yaitu tentang supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan buka sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50%. jual beli makanan dan minuman dilaksanakan dengan pesanan (delivery) bawa pulang (take away) atau tidak makan ditempat (Dine-in).
untuk itu pada hari sabtu pagi tanggal 03 juli 2021 Satgat covid 19 Desa Gunem membentuk team sosialisasi yang terdiri dari 2 (dua) team, satu team terdiri dari 3 (tiga) orang. Team satu Ibu Istiqomah, Ibu Umi Hanik, Bapak Anis Syafii (pemdes), Bapak Pendi (Linmas). Team dua Ibu Rini W (Ketua TP PKK), Ibu Kustiarni (Bindes), Bapak Paiman (Pemdes), Bapak Arifin (Linmas).
Target sosialisasinya yaitu warung makan, penjual minuman, penjual gorengan, toko klontong dll. selain sosialisasi team juga menempel edaran dari desa tentang peraturan PPKM darurat.