Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau juga disebut sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.[1](Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
UMKM memegang peranan penting dalam memberdayakan perekonomian desa. bayangkanlah UMKM sebagai roda penggerak yang mendorong kemajuan ekonomi desa, dengan memberikan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan dan menggairahkan aktivitas ekonomi, UMKM juga mampu mengangkat kesejahteraan warga desa secara keseluruhan.
Berikut ini adalah beberapa kegiatan UMKM yang ada di Desa Gunem ada Macam - macam kripik "Karim Mulia" milik bapak sutik, UMKM Batako Milik Bapak Adi, aneka kue "Alfa Barokah" milik Ibu Umi.