Selasa, 15 Oktober 2024 bertempat di Balai Desa Gunem telah dilaksanakan Musyawarah Desa Perubahan APBDesa TA 2024 yang dihadiri oleh Pemdes, BPD, LPMD, PKK, Katar, Tomas, Toga, Posyandu, KPAD, dll.
Sesuai dengan permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, seperti halnya bencana nasional dan lain - lain.
Peraturna Desa tentan Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi :
1. Penambahan dan/atau ...